Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:24:00 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal hasil pengungkapan kasus di Malang dan Kediri. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, tersangka juga mengemas ulang face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.

"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku," ujarnya.

Polisi mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam produksi kosmetik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan apabila tidak diproses sesuai standar.

Beberapa di antaranya yakni Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA). Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.

Penyidik memperkirakan pengungkapan kasus ini telah melindungi sekitar 15.000 orang dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut