Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Liar yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Selasa, 04 Februari 2020 - 18:00:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Liar yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Beberapa satwa liar yang dilindungi kini disita dari lima tersangka, di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Perdagangan satwa liar yang dilindungi berhasil dibongkar Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Akibat kasus ini, negara rugi hingga Rp1,5 miliar rupiah.

Sebanyak lima tersangka dari Tulung Agung, Trenggalek serta Situbondo, Jatim, berhasil dibekuk polisi. Dari tangan mereka, petugas mengamankan berbagai jenis burung sejumlah 53 ekor dan 610 buah kerang.

Jenis burung yang mereka jual di antaranya burung Kakatua Maluku dan Elang Berontok. Mereka juga memperjualbelikan binturong kukang, alap-alap sapi. Sementara untuk satwa mati terdiri atas 12 ekor yakni jenis burung Kakatua Maluku, Lutung Jawa serta Julang Emas dan buah Kerang.

Pelaku mengaku menjual hewan-hewan ini mulai dari harga Rp500.000 hingga Rp8 juta per ekor. Mereka menjual satwa langka melalui media sosial baik ke pembeli lokal maupun luar negeri.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penangkapan tersangka-tersangka ini bermula dari diamankannya seorang pedagang satwa dilindungi asal Trenggalek. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka di Tulungagung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut