Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Jual Satwa Dilindungi, Oknum Polisi Terlibat
MEDAN, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap upaya penjualan satwa dilindungi di Kota Medan. Pengungkapan ini di dua lokasi yakni di Perumahan Rorinata Residence, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, dan di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni IR alias Baday, PHH dan LP dari dua lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan awalnya Tim Subdit 4 Unit 3 Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan pelaku atas nama IR alias Baday di Perumahan Rorinata dan LP di Jalan Sampul Sei Putih Baru.
"Dari rumah IR telah ditemukan satwa dilindungi 1 ekor burung kakak tua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur," kata Tatan, Rabu (15/1/2020).
BACA JUGA:
Dukung Program Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pemprov Sumut Siapkan Pergub