Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua

Rabu, 04 September 2019 - 13:49:00 WIB
Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus rasisme dan hoaks di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan provokasi dan hoaks saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, bertambah. Setelah Tri Susanti dan Samsul Arifin, Polda Jatim kini menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru.

Hasil penyelidikan, VK terlibat aktif memprovokasi dan menyebarkan berita hoaks tentang mahasiswa Papua. Di antaranya soal kejadian di Asrama Mahasiawa Papua Jalan Kalasan.

"Berdasarkan bukti postingan, ponsel dan pengaduan masyarakat, maka kami gelar perkara tadi malam. Hasilnya menetapkan VK sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Kapolda menjelaskan, provokasi VK terhadap kasus Papua berlangsung cukup lama. Setiap kali ada kejadian yang berkaitan dengan Papua, aktivis salah satu LSM ini selalu membuat narasi bohong di media sosial.

"Ada banyak sekali. Beberapa di antaranya seruan turun ke jalan. Postingan rasisme ini dibuat tanggal 18 Agustus dengan menggunakan bahasa Inggris," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut