Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tahan Susi usai Diperiksa terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Selasa, 03 September 2019 - 07:58:00 WIB
Polda Jatim Tahan Susi usai Diperiksa terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti. Perempuan yang disapa Susi itu ditahan selama satu kali 24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

Penahanan Susi setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait aksi rasisme di asrama Jalan Kalasan Surabaya itu, Senin (2/9/2019). Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

“Ya, sementara Bu Susi ditahan untuk satu kali 24 jam,” kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari (3/9/2019).

Dia mengakum dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam. Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut