Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua

Rabu, 04 September 2019 - 13:49:00 WIB
Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus rasisme dan hoaks di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh postingan tersebut, disebarkan VK ke dalam dan luar negeri. Semuanya berisi konten provokatif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kapolda menyebut salah satu bukti postingan yakni berisi tulisan di media sosial yang isinya, ‘momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata. Anak-anak tidak makan, selama 24 jam, haus, terkurung’.

“Atas semua tindakannya itu, VK kami jerat empat pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP Pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut