Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua
Rabu, 04 September 2019 - 13:49:00 WIB
Seluruh postingan tersebut, disebarkan VK ke dalam dan luar negeri. Semuanya berisi konten provokatif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kapolda menyebut salah satu bukti postingan yakni berisi tulisan di media sosial yang isinya, ‘momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata. Anak-anak tidak makan, selama 24 jam, haus, terkurung’.
“Atas semua tindakannya itu, VK kami jerat empat pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP Pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008," tuturnya.
Editor: Donald Karouw