Polda Jatim Tetapkan 21 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan, 5 Habaib
SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 21 Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Kabupaten Sampang, Madura. Penetapan ini berdasarkan keterangan para saksi serta enam orang tersangka yang kini mendekam di tahanan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, 21 DPO tersebut terdiri atas lima orang habaib serta warga biasa. Beberapa di antaranya yakni, Habib M, Habib AA alias Habib Abdullah, dan Kiai A.
“Mereka semua ini terlibat langsung (pembakaran mapolsek). Mulai dari membuat bom, mengumpulkan massa, dan yang melakukan pelemparan,” kata Kapolda Jatim, Jumat (31/5/2019).
Luki mengatakan, seluruh nama-nama DPO tersebut telah disebar ke sejumlah tokoh dan masyarakat. Harapannya, mereka segera tertangkap atau menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan ulama dan tokoh masyarakat di sana. Mereka men-support dan sebisa mungkin membantu. Termasuk juga kepada keluarganya, sehingga membantu membujuk mereka untuk menyerahkan diri,” katanya.