Polisi Umumkan Tersangka setelah Dalami Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
SURABAYA, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) segera mengumumkan tersangka setelah mendalami kasus amblesnya Jalan Raya GubengSurabaya, Selasa (18/12/2018) malam. Polisi menyiapkan konstruksi hukum untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kami tengah mendalami beberapa konstruksi hukum yang nantinya dirasa cocok. Ya termasuk juga korporasi. Ini (tersangka) akan kami umumkan setelah proses penanganannya lebih dalam," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto di Surabaya, Kamis (20/12/2018).
Toni yang ditunjuk sebagai ketua tim penanganan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan melibatkan saksi ahli, teknisi, dan fakta-fakta di lapangan. Hasilnya, sudah terlihat ada dugaan kesalahan teknis proyek dalam perluasan Rumah Sakit Siloam dalam peristiwa ini. “Kami sedang memperdalam,” ujar Toni.
Toni menegaskan, sampai saat ini penyelidikan dilakukan dengan intensif dalam mengumpulkan barang bukti. “Kami masih penyelidikan tentu dengan penyelidikan yang intensif dengan mengumpulkan bukti. Saat ini masih kami kumpulkan bukti,” ucapnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya mengatakan, dari gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP), amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12/2018) malam diduga kuat karena kesalahan teknis perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya. Tim pembangunan RS Siloam membangun tiga lantai ke bawah atau basement.