Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tantang Ahmad Dhani Lakukan Praperadilan

Minggu, 21 Oktober 2018 - 12:29:00 WIB
Polda Jatim Tantang Ahmad Dhani Lakukan Praperadilan
Suasana Program Special Report iNews TV atas kasus ujaran kebencian bertajuk Ahmad Dhani Tersangka Lagi yang ditayangkan Jumat (19/10/2018) malam. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, dirinya menantang Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum. Misalnya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. “Silahkan saja. Mari kita buktikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Tjetjep M Yasien menilai bahwa polisi terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka itu. Selain karena tidak jelas subyek sasaran ujaran kebencian, pada saat itu Ahmad Dhani juga menjadi korban.

“Ujaran itu muncul karena Dhani dipersekusi. Dia datang ke Surabaya ini sebagai tamu. Tetapi justru ditahan oleh sekelompok orang dan tidak boleh keluar,” kata Tjetjep.

Tak hanya itu, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk menjerat seseorang menjadi tersangka harus jelas identitasnya. Namun, pada kasus ini Ahmad Dhani tidak menyebut nama sekali. “Makanya ini kami anggap terburu-buru. Mestinya polisi mengkaji dulu legal standing pelapor dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, beberapa hari lalu Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersangka ini menyusul laporan Koalisi Pembela NKRI atas ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus lalu. Ujaran tersebut bahkan direkam dalam video blog (Vlog) dan menjadi viral.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut