Polda Jatim Tantang Ahmad Dhani Lakukan Praperadilan
SURABAYA, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menanggapi dingin berbagai upaya perlawanan musisi dan politikus Ahmad Dhani menyangkut penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Polisi menegaskan penetapan itu telah dilakukan prosedural, sesuai dengan fakta yang ada.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional. Selain merujuk pada fakta dan bukti lapangan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari para ahli.
“Berdasar semua keterangan saksi, ahli bahasa, ahli pidana, dan bukti lapangan, penyidik berkesimpulan itu (penetapan tersangka). Jadi tidak ada itu kriminalisasi atau tebang pilih sebagaimana tuduhan mereka (Ahmad Dhani dan kuasa hukum),” katanya, Minggu (21/10/2018).
Dia menjelaskan, penyebutan kata kriminalisasi yang digunakan tersangka Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya juga dinilai tidak tepat. Penggunaan kriminalisasi itu jika tidak ada tindak pidana namun dijadikan ada.
“Lha ini ada laporan. Ada perbuatan si AD (Ahmad Dhani) kok dibilang kriminalisasi. Mereka juga sebut polisi tebang pilih. Memang polisi pinter nebang pilih?. Kita nggak diajarkan di sekolah mana pun tentang itu," ujar Barung.