Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri Setelah Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Musisi Ahmad Dhani dicekal keluar negeri menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur (Jatim) sudah mengirimkan status cegah tangkal pada politisi Partai Gerindra itu ke Imigrasi setempat.
“Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil (Kantor Wilayah) Imigrasi Surabaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Ahmad Dhani ditetetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot". Polda Jatim sebelumnya mengatakan tidak akan mencekal pentolan Dewa 19 terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik. Korps berbaju coklat ini masih memberi kesempatan Dhani untuk datang memenuhi panggilan penyidik.
“Tidak ada pencekalan. Kalau hari ini dia tidak hadir, akan kami agendakan pemanggilan lagi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga memberikan batas waktu hingga Selasa, 23 Oktober 2018 mendatang, bagi musisi Ahmad Dhani untuk datang memenuhi panggilan. Bila tidak datang juga, maka politisi Partai Gerindra itu akan dijemput paksa. Sikap tegas polisi ini dilakukan karena Ahmad Dhani mangkir pada pemanggilan kedua, Kamis (18/10/2018) lalu. Apalagi, tidak ada alasan jelas atas ketidakhadiran pentolan band Dewa 19 itu.