Kasus Penyebaran Hoaks, Polda Jatim Belum Pastikan Penahanan Tri Susanti
SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim belum memastikan penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian Tri Susanti (Susi).
Koordinator lapangan (Korlap) pengepungan asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya ini bisa saja ditahan atau tidak, tergantung pertimbangan penyidik.
“Semua tergantung penyidik. Kalau (penyidik) khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ya bisa saja dilakukan penahanan. Saya tidak bisa berspekulasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (2/9/2019).
Namun, Barung memastikan bahwa penyidik akan bertindak profesional dalam kasus ini. Semua langkah hukum yang akan diambil penyidik akan didasarkan pada fakta dan data, termasuk juga bukti yang ada.
Ditemui sebelum pemeriksaan, Susi bersukukuh tidak pernah melakukan seperti yang disangkakan. Apakah itu penyebaran hoaks maupun juga ujaran kebencian. “Saya juga tidak melakukan diskriminasi ras,” katanya.