Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyebaran Hoaks, Polda Jatim Belum Pastikan Penahanan Tri Susanti

Senin, 02 September 2019 - 16:22:00 WIB
Kasus Penyebaran Hoaks, Polda Jatim Belum Pastikan Penahanan Tri Susanti
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idPolda Jatim belum memastikan penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian Tri Susanti (Susi).

Koordinator lapangan (Korlap) pengepungan asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya ini bisa saja ditahan atau tidak, tergantung pertimbangan penyidik.

“Semua tergantung penyidik. Kalau (penyidik) khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ya bisa saja dilakukan penahanan. Saya tidak bisa berspekulasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (2/9/2019).

Namun, Barung memastikan bahwa penyidik akan bertindak profesional dalam kasus ini. Semua langkah hukum yang akan diambil penyidik akan didasarkan pada fakta dan data, termasuk juga bukti yang ada.

Ditemui sebelum pemeriksaan, Susi bersukukuh tidak pernah melakukan seperti yang disangkakan. Apakah itu penyebaran hoaks maupun juga ujaran kebencian. “Saya juga tidak melakukan diskriminasi ras,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut