Polda Jatim Musnahkan Sabu 9,3 Kg, Selamatkan 4,8 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Dia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap 5.924 kasus narkotika dengan total 7.617 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 292.488 gram, ganja 103.782 gram, 960 batang tanaman ganja, ekstasi 60.989 butir, tembakau gorila 234,99 gram serta kokain 4,70 gram.
“Kemudian obat-obatan terlarang sebanyak 8.610.473 butir,” katanya.
Dia menyebutkan pengungkapan kasus narkotika pada 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,49 persen dibandingkan 2024. Sementara jumlah tersangka meningkat hingga 9,14 persen.
Pemusnahan barang bukti narkotika telah beberapa kali dilakukan sepanjang tahun ini. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras.
Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap barang bukti sabu seberat 85,3 kg.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka perempuan. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 7,8 kg senilai sekitar Rp9 miliar. Kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Malaysia.
“Dari total pengungkapan tersebut, kami memperkirakan aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Robert.
Editor: Donald Karouw