Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,8 Kg Sabu dalam Kemasan Teh asal Myanmar
Rabu, 15 Januari 2020 - 13:43:00 WIB
“Jadi kita temukan 10 bungkus plastik kemasan teh China warna hujau, saat kami temukan ternyata di dalamnya sabu dengan total berat 10,8 kg,” ujarnya.
Untuk membongkar jaringan sabu internasional ini, pihaknya kini memburu pria berinisial Z yang menjadi pengendali pengiriman sabu tersebut. “Sesuai pengakuan tersangka Dio, pengiriman sabu ini dikendalikan Z untuk mengantar barang kepada seorang pembeli,” katanya.
Atas perbuatannya, Dio dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Editor: Umaya Khusniah