Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Segera Ajukan Pengunduran Diri, Bakal Maju di Pilkada
"Ini kan pengajuan (pengunduran diri), jadi bukan dianggap hari ini saya mengundurkan diri nggak. (Masih) Pengajuan, ada beberapa bupati, wali kota di Jawa Timur juga pengajuan, tapi dia tetap menjabat, kan itu pribadi," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Dianakartika mengatakan, seharusnya pengajuan pengunduran diri itu memang harus diajukan agar tidak ada politik kepentingan dan tumpang tindih sebagai pejabat publik.
"Ada surat edaran Kemendagri bahwa 40 hari kerja. Artinya seharusnya tanggal 2 Juli kemarin sudah harus mengajukan pengunduran diri. Karena sudah jelas arahnya Pj Wali kota Malang ini akan running di pilkada, tidak bisa dibantah lagi," ujar Made Rian Dianakartika.
Dia menjelaskan, bila jabatan Pj Wali Kota Malang sifatnya administratif dan pelayanan ke masyarakat, maka jangan campur adukkan antara kepentingan pejabat publik serta bakal calon wali kota.
"Fokus saja ke pilkada. Kalau memang itu jangan ganggu kegiatan kita dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya politik. Karena sifatnya pj adalah sifat administratif, pelayanan pada masyarakat," katanya.