Peredaran Sabu 25 Kg dalam Kemasan Teh China Digagalkan di Surabaya
SURABAYA, iNews.id – Peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 kg digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (14/2/2020).
Serbuk haram tersebut diamankan dari seorang pengedar asal Bangkalan Madura, Aconk, di sebuah kamar kos di Jambangan Surabaya. Tak hanya itu, dari kamar kos Aconk, polisi juga mengamankan 10.000 pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, Aconk diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Jambangan, Jumat (14/2/2020).
Di kamar kos itulah, polisi menemukan kemasan sabu sebanyak 12 kg. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 10.000 butir pil ekstasi dalam kemasan bungkus kopi.
Sukses ini memaksa aparat mengeler Aconk ke tempat tinggalnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura. Hasilnya, polisi menemukan sabu lebih besar lagi, 13 kg.