“Hasilnya kami temukan satu orang. Kemudian kami kembangkan dan mendapati 11 gadis lainnya yang ditampung dalam rumah muncikari,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita buku catatan hasil ekspoitasi seksual para korban. Baik jumlah tamu pria hidung belang yang dilayani para korban, maupun uang setoran kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Sementara untuk kepentingan penyidikan, ke-12 gadis Bandung ini ditampung sementara di Kantor Dinas Sosial setempat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga para korban. Sementara tersangka mendekam di sel Mapolres Situbondo.
Editor: Donald Karouw