SITUBONDO, iNews.id – Kasus dugaan perdagangan orang dengan korban 12 gadis asal Bandung yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) diungkap Polres Situbondo. Hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan satu keluarga dalam kasus tersebut. Namun baru satu yang diamankan, sedangkan dua lainnya masih buron.
Ketiga tersangka merupakan warga Desa Kotakan, Kota Situbondo, Jawa Timur. Di mana rumah mereka yang lokasinya berdekatan dengan kawasan eks Lokalisasi Gunung Sampan, dijadikan sebagai tempat penampungan ke-12 gadis tersebut.
Miris, 5 dari 12 Gadis Bandung Korban Perdagangan Orang Masih di Bawah Umur
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan, ketiga tersangka yakni muncikari perempuan berinisial IR dan suaminya SR, serta anak mereka NT. Tersangka NT diamankan bersama dengan ke-12 gadis Bandung tersebut pada Sabtu (27/7/2019).
“Satu tersangka sudah kami amankan dan kini telah ditahan,” ujar Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Situbondo, Senin (29/7/2019).
Korban Perdagangan Manusia, 12 Gadis Cantik Asal Bandung Diamankan di Situbondo
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang perdagangan orang di kawasan eks Lokalisasi Gunung Sampan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.