Perda Pencegahan Covid-19 Disahkan, Pemprov Jatim Berharap Masyarakat Lebih Disiplin
Khofifah juga menyebut, ada lima penguatan dalam perda ini. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi Trantibum dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, non alam, maupun sosial.
Kedua, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana. “Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Ketiga, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Keempat, pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat.
Ada yang jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana yang nantinya akan diturunkan dalam Peraturan Gubernur. “Utamanya, dalam mendukung pemberlakuan protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi,” katanya.
Ada beberapa pengaturan ulang sanksi, khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya. Selain itu, ada pendelegasian wewenang kepada bupati/wali kota untuk ikut mengenakan sanksi.
Selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, perda ini juga menyiapkan aturan pemberian "hadiah" bagi yang disiplin dengan protokol kesehatan. Hadiah tersebut berupa pemberian insentif dan/atau penghargaan.
“Insentif ini bisa kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, hingga pelaku usaha. Prinsipnya, mereka memiliki peran membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin