Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Perda Pencegahan Covid-19 Disahkan, Pemprov Jatim Berharap Masyarakat Lebih Disiplin

Senin, 27 Juli 2020 - 21:00:00 WIB
Perda Pencegahan Covid-19 Disahkan, Pemprov Jatim Berharap Masyarakat Lebih Disiplin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani Perda penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Jatim, Senin (27/7/2020)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menyelesaikan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19 di Jatim. Produk hukum tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/7/2020).

Regulasi yang termaktub dalam Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perlindungan Masyarakat ini dibahas kilat, kurang dari satu bulan. Harapannya, perda segera bisa diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami akan sampaikan ke Kemendagri untuk selanjutnya bisa dibuat turunan melalui Pergub. Kami optimis bulan depan bisa efektif dijalankan,” kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/7/2020).

Kusnadi mengatakan, perda tersebut bisa mengisi kekosongan hukum dalam rangka ikut mengendalikan Covid-19. “Sekalipun dibahas kilat, Perda inisiatif DPRD ini mencakup beberapa hal strategis,” katanya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap keberadaan perda bisa meningkatkan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, terutama dalam menjalankan protokol kesehatan. “Apalagi, di perda ini juga diatur pembatasan di masa pandemi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut