Perda Pencegahan Covid-19 Disahkan, Pemprov Jatim Berharap Masyarakat Lebih Disiplin
SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menyelesaikan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19 di Jatim. Produk hukum tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/7/2020).
Regulasi yang termaktub dalam Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perlindungan Masyarakat ini dibahas kilat, kurang dari satu bulan. Harapannya, perda segera bisa diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami akan sampaikan ke Kemendagri untuk selanjutnya bisa dibuat turunan melalui Pergub. Kami optimis bulan depan bisa efektif dijalankan,” kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/7/2020).
Kusnadi mengatakan, perda tersebut bisa mengisi kekosongan hukum dalam rangka ikut mengendalikan Covid-19. “Sekalipun dibahas kilat, Perda inisiatif DPRD ini mencakup beberapa hal strategis,” katanya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap keberadaan perda bisa meningkatkan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, terutama dalam menjalankan protokol kesehatan. “Apalagi, di perda ini juga diatur pembatasan di masa pandemi,” katanya.