Penyebar Pornografi Anak via Online Ditangkap di Kebumen, Raup Rp20 Juta per Bulan
Jumat, 19 Juli 2024 - 18:46:00 WIB
Dia menjelaskan, konten pornografi anak itu, disediakan video beragam di antaranya anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.
“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15 juta hingga Rp20 juta,” ungkapnya.
RS kini ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Editor: Kastolani Marzuki