Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:34:00 WIB
Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 
KPK menahan empat tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berperan sebagai penerima, sedangkan 17 lainnya merupakan pihak pemberi.

Dia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang dilakukan pada Desember 2022.

Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut