Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 02:19:00 WIB
Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar
Kejari Kolaka Utara menahan tersangka korupsi pembangunan masjid. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, menahan tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kamis (11/9/2025). Tersangka berinisial T ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka hingga 20 hari ke depan. Selain T, kejari juga telah menahan TS dan M, pada 26 Agustus 2025. 

Kasi Intelijen Kejari Kolut, Muh Rivai mengatakan, tersangka T bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tahun 2022. Sedangkan TS merupakan mantan sekda Kolut serta M selaku Ketua Tim Pembangunan masjid periode 2021.

“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk pembangunan masjid tersebut pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.

Dia menegaskan, kejari berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat. "Kami akan menuntut secara maksimal sesuai alat bukti yang sah dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut