SURABAYA, iNews.id - Komplotan pelaku penggelapan spesialis mobil rental berhasil dibekuk petugas Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam beraksi, para pelaku sudah memiliki peran masing-masing.
Empat pelaku yang tertangkap yakni JUN, (35) warga Gresik Surabaya; FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo. Sementara, ISM (30) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang Penggelapan Denda Tilang Rp3 M Oknum Kejari Rembang, Ini Pembelaan Terdakwa
Dalam beraksi, para pelaku menggelapkan mobil berbagai merek dan tipe milik perorangan. Modusnya, mereka menyewa mobil tersebut mingguan maupun bulanan.
Per hari, mereka menyewa dengan biaya Rp250.000 hingga Rp350.000. Namun, setelah menerima unit mobil, mereka langsung menggadaikan kendaraan tersebut.
Kades dan Bendahara di Kulonprogo Jadi Tersangka Penggelapan Dana Desa
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, para pelaku berbagi tugas. JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban dengan modus rental fiktif. Setelah menerima unit, mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN melalui perantara FND.