SEMARANG, iNews.id – Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Ardiyan Nurcahyo yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) memberi pernyataan mengejutkan. Dia mengaku banyak kegiatan dari lembaga penegak hukum itu yang dibiayai dari uang tersebut.
"Uang itu digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang," kata Ardiyan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan TipikorSemarang, Rabu (4/12/2019).
Pegawai Kejari Rembang Ditahan, Diduga Tak Setorkan Denda Tilang Rp3,025 Miliar
Namun terdakwa tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang dibiayai dari uang tersebut. Selain itu, dalam pembelaannya, terdakwa Ardiyan meminta para pimpinannya juga bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,036 miliar.
Menurutnya, pelanggaran pidana yang dia lakukan tidak lepas dari kesalahan para pimpinannya. Terdakwa juga meyakini uang yang digelapkan tidak seluruhnya digunakan oleh dirinya sendiri. Dalam pembelaannya, terdakwa mengharapkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparno menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Arifin Suyanto mempermasalahkan audit yang dilakukan dalam menentukan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.