Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah dan Usaha Rental Mobil di Kendal, 8 Motor Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Rental Dibekuk di Surabaya

Jumat, 28 Februari 2020 - 17:09:00 WIB
Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Rental Dibekuk di Surabaya
Para pelaku penggelapan mobil rental diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: SINDONews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Satu unit mobil digadaikan dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Mobil selanjutnya digadaikan lagi di wilayah Surabaya.

Pelaku IWN mendapat keuntungan berkisar 10 hingga 20 persen dari setiap unit mobil yang digadaikan kembali.

"Ada 23 mobil berbagai jenis yang diamankan Polrestabes Surabaya. Sebagian unit, sudah diambil oleh pemilik dengan membawa surat kepemilikan," katanya, Jumat (28/2/2020).

Kini, semua pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 avat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat waspada jika merentalkan atau menyewakan mobil kepada orang lain,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut