Pasangan Kekasih di Mojokerto yang Nekat Aborsi Terancam Penjara 10 Tahun
Obat-obatan tersebut diketahui digunakan DF untuk menggugurkan kandungan kekasihnya, SG. Polisi juga menyita sebuah linggis dan sekop yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi. Di hari yang sama, polisi mengamankan SG di rumahnya, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Janin tersebut dikuburkan di samping rumahnya. Saat aborsi itu, usia janin masih lima bulan, untuk jenis kelaminnya laki-laki," kata Kapolresta usai melakukan reka ulang di rumah tersangka SG.
Kepada polisi, DF dan SG mengaku melakukan aborsi di kamar rumah DF pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua sejoli ini dibantu sahabat SG berinisial DA, warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. SG meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
"Mereka sepakat membeli obat ini secara online seharga Rp350.000. Uang yang digunakan milik SG karena DF tidak bekerja," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Laila.
Usai meminum obat tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, SG merasakan demam dan sakit pada perutanya. Kemudian, pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, janin keluar dari rahim SG dalam kondisi sudah tidak bernyawa.