Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Kekasih di Mojokerto yang Nekat Aborsi Terancam Penjara 10 Tahun

Rabu, 03 Maret 2021 - 13:38:00 WIB
Pasangan Kekasih di Mojokerto yang Nekat Aborsi Terancam Penjara 10 Tahun
Reka ulang kasus aborsi pasangan sejoli di Mojokerto, Rabu (3/3/2021). (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Pasangan kekasih berinisial SG (19) dan DF (19), yang nekat aborsi, terancam penjara 10 tahun. Sejoli ini tega menggugurkan janin hasil hubungan keduanya karena SG yang baru bekerja takut dipecat dari tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Laila mengatakan, akibat perbuatannya DF dan SG akan dikenakan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 346 dan pasal 348 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 10 tahun penjara," kata Laila, Rabu (3/3/2021). 

Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2/2021) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Saat pemeriksaan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kami interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa lima butir tablet merek Misoprostol, empat butir pil warna putih, serta dua kapsul OMPRZ.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut