Palsukan Surat Panggilan Penyidikan untuk Memeras, Pendamping LMDH Ponorogo Diamankan
Selanjutnya, pelaku juga minta ganti rugi uang Rp24 juta kepada korban. Pelaku mengaku telah menyerahkan dana tersebut kepada oknum kejaksaan untuk menutup kasus tersebut, sehingga pelaku harus menggantinya.
Untuk memperkuat modusnya, pelaku menujukkan kuitansi yang menunjukkan sudah menyerahkan uang ke oknum kejaksaan tersebut. Karena takut, korban membayar lagi Rp6 juta dan kekurangannya akan dilunasi bertahap.
Keluarga dan kerabat korban yang ketakutan lantas menanyakan kasus ini ke Kejari Ponorogo. Ternyata di kejari tidak pernah menyidik kasus korupsi tersebut.
Tim Kejaksaan Ponorogopun melakuan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan uang Rp6 juta, kuitansi dan surat pemanggilan palsu.
Kepada petugas, pelaku mengaku ingin menakuti korban dan mendapatkan uang dengan jumlah besar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat stempel dan surat palsu.