Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Surat Panggilan Penyidikan untuk Memeras, Pendamping LMDH Ponorogo Diamankan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:38:00 WIB
Palsukan Surat Panggilan Penyidikan untuk Memeras, Pendamping LMDH Ponorogo Diamankan
Pendamping LMDH Ponorogo ditangkap karena memalsukan surat panggilan penyidikan dan memeras korban. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)
Advertisement . Scroll to see content

PONOROGO, iNews.id – Seorang pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap karena melakukan pemerasan. Pelaku nekat memalsukan surat pemanggilan penyidikan kasus korupsi.

Lukman Fariqin, warga Nologaten Ponorogo ini ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo usai melakukan pemerasan kepada korbannya sebesar Rp24 juta. Pelaku ditangkap di salah satu kafe di Ponorogo.

Modus yang dilakukan, pelaku yang berkerja sebagai tenaga pendamping masyarakat sekitar hutan ini membuat surat pemanggilan saksi penyidikan kasus korupsi palsu dengan kop surat Kejari Ponorogo. Sementara korban yakni Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Dalam surat tersebut, Sujono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung LMDH yang ditangani kejaksaan. Korban percaya dengan surat tersebut.

Karena takut, dia menyerahkan penanganan hukum ini kepada pelaku. Korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku dengan harapan dia tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut