“Saya kenal korban saat masih kelas IV dan saya jadi wali kelas,” katanya.
Aksi biadab guru yang berstatus honorer ini terbongkar setelah ada kecurigaan guru lain yang melihat perkembangan korban yang tidak layak dan terlihat murung.
Berkat pendekatan yang baik, korban akhirnya mengaku kalau dicabuli dan diperkosa guru mata pelajaran Ilmu Pengetauhan Alam (IPA). Mendengar pengakuan korban, guru tersebut melaporkan kepada orang tua korban yang selanjutnya melapor ke polisi.
BACA JUGA: Ayah di Tasikmalaya Tega Perkosa Anak Kandung sampai Hamil
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reni Antasari mengatakan awalnya pelaku hanya berbuat cabul, namun saat korban kelas VI, pelaku mulai berhubungan badan.
“Saat korban istirahat, pelaku membujuk rayu korban hingga mau. Pencabulan dilakukan di ruang kelas yang kosong,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, organ vital korban sobek. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah