Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Tangis Keluarga Pecah

Kamis, 12 September 2024 - 12:12:00 WIB
Nasib Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Tangis Keluarga Pecah
Kakek Piyono yang memelihara ikan aligator divonis 5 bulan penjara dalam sidang di PN Malang. (Foto: iNews/Deni irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Seorang kakek di Kota Malang, Jawa Timur harus mendekam dalam sel penjara karena memelihara ikan aligator. Dia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Hakim Ketua I Wayan Eka dalam persidangan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024). 

Pantauan iNews, jalannya persidangan berlangsung penuh nuansa emosional. Bahkan isak tangis keluarga yang hadir sempat pecah menyaksikan ayah serta kakek mereka diputus bersalah dan dihukum pidana kurungan badan.

Terdakwa diketahui bernama Piyono, kakek 61 tahun warga Sawojajar, Kota Malang. Dia berusaha tegar saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Kakek Piyono dinyatakan bersalah telah memiliki dan memelihara 8 ekor ikan predator ilegal atau aligator gar aipama gigas. Dia didakwa melanggar tindak pidana perikanan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Nomor 31 Tahun 2024.

Dia dihukum 5 bulan penjara subsider 1 bulan atau dengan uang pengganti Rp5 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 bulan subsider 2 bulan dan denda Rp10 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut