Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 

Senin, 09 September 2024 - 17:01:00 WIB
Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 
Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan restorative justice kepada ibu Tina Rambe yang ditangkap karena berdemo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hal tersebut demi keadilan hukum bagi masyarakat. 

"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," ujar Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Senin (9/9/2024).

Pangeran mengatakan, seharusnya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus seperti Tina karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. 

“Kapolri juga sudah pernah berpesan soal hal ini agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach dan gunakan restorative justice untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini,” kata Pangeran.

Pangeran pun meminta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif dapat menghindari eskalasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut