Modus Rayuan Gombal, Oknum Staf Bawaslu Jombang Perkosa Adik Ipar Masih Siswi SMA
"Pelaku menyampaikan lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya dan pelaku menyatakan menyukai korban," katanya.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri hingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Seusai kejadian, ayah korban curiga melihat gelagat anaknya. Dari situlah semua perbuatan bejat MFI terbongkar sehingga ayah korban melapor ke Polres Jombang.
Mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyelidiki kasus hingga menangkap pelaku di Jalan Wahid Hasyim Jombang.
Atas perbuatannya, pelaku MFI dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw