Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SD Lerpak Bangkalan Belajar di Tenda Darurat
"Pencatatan tanah tersebut sebagai aset daerah terbukti melanggar hukum. Orang tua kami tidak pernah dimintai persetujuan pengalihan hak. Lebih parahnya lagi, di KIB A ditulis tanah katanya sudah dibeli dari ahli waris. Ini sangat tidak benar dan zalim," kata pemilik lahan, Mohammad Yasir, Rabu (22/7/2026).
Yasir mengungkapkan, pasca-putusan PTUN pada April lalu, pihaknya sebenarnya masih memberi ruang toleransi selama dua bulan bagi Pemkab Bangkalan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, termasuk opsi pembelian lahan.
Namun, karena hingga pertengahan Juli 2026 tidak ada iktikad baik maupun kejelasan ganti rugi dari pemerintah daerah, pihak keluarga akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas pendidikan di atas lahan milik mereka.
Pihak sekolah dan wali murid kini hanya bisa berharap Pemkab Bangkalan serta Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan memberikan solusi nyata, agar 226 anak didik tidak berlarut-larut terlunta-lunta di bawah tenda darurat.
Editor: Kastolani Marzuki