Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Akan Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau di Daerah  Pusat Produksi Rokok Ilegal

Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:59:00 WIB
Menkeu Akan Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau di Daerah  Pusat Produksi Rokok Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Kenapa Dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya. Ya mereka rugi dong," tuturnya.

Purbaya juga berkomitmen untuk menjaga pasar dari masuknya barang selundupan sebagai bentuk kompensasi atas kebijakan tidak dinaikkannya tarif cukai.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mematikan usaha kecil. Pembentukan KIHT nantinya akan menjadi sarana untuk mengintegrasikan dan membina mereka.

Di kawasan tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan dialog langsung dengan para pelaku usaha ilegal guna merumuskan dan menetapkan pola tarif cukai yang sesuai, serta memberikan pembinaan secara intensif.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor industri dan menciptakan persaingan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

Menkeu memastikan akan ada program pemberdayaan, namun tetap disertai dengan konsekuensi yang tegas.

"Tapi yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut