Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Akan Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau di Daerah  Pusat Produksi Rokok Ilegal

Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:59:00 WIB
Menkeu Akan Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau di Daerah  Pusat Produksi Rokok Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah sedang menyusun rencana untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) secara lebih intensif di wilayah-wilayah yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal. Tujuannya, untuk membina para pelaku usaha yang terlibat dalam produksi rokok ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, ke depannya pemerintah tidak akan lagi melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal yang diproduksi di daerah seperti Jawa Timur (Jatim).

"Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri," ucap Purbaya dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari para pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pita cukai resmi, sehingga mendorong mereka untuk memproduksi rokok secara ilegal.

Dia menekankan, bahwa tindakan pemusnahan terhadap rokok ilegal selama ini bertujuan untuk melindungi pasar bagi para pengusaha yang taat membayar cukai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut