Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk
Bagi pemerintah Kerajaan Majapahit tanah juga memberikan keuntungan, terutama dapat menghasilkan pajak yang cukup besar. Bagi tanah pertanian pajak juga dikenakan terhadap penggunaan air irigasi.
Kedua, pajak usaha. Pajak ini masih terbagi menjadi tiga jenis lagi, yakni pajak perdagangan misalnya menjadi salah satu yang ditarik Kerajaan Majapahit. Pajak perdagangan yang disebut dengan panemas dan dikelola oleh aparat pajak perdagangan yang disebut kakalangan madrawya haft.
Selanjutnya pajak perdagangan ini ditarik dari pedagang yang antara lain terdiri dari bantyaga atau wantyaga atau sering disebut apeken dan para sambyawahara.
Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.
Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.