Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk

Kamis, 01 Agustus 2024 - 06:16:00 WIB
Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk
Ilustrasi wilayah Kerajaan Majapahit di masa keemasan Raja Hayam Wuruk. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi pemerintah Kerajaan Majapahit tanah juga memberikan keuntungan, terutama dapat menghasilkan pajak yang cukup besar. Bagi tanah pertanian pajak juga dikenakan terhadap penggunaan air irigasi.

Kedua, pajak usaha. Pajak ini masih terbagi menjadi tiga jenis lagi, yakni pajak perdagangan misalnya menjadi salah satu yang ditarik Kerajaan Majapahit. Pajak perdagangan yang disebut dengan panemas dan dikelola oleh aparat pajak perdagangan yang disebut kakalangan madrawya haft.

Selanjutnya pajak perdagangan ini ditarik dari pedagang yang antara lain terdiri dari bantyaga atau wantyaga atau sering disebut apeken dan para sambyawahara.

Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.

Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut