Menganggur, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Nekat Edarkan Ekstasi
"Kalau untuk ekstasi saya belum sempat transaksi. Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa," ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat pada 12 Juni 2021 lalu terkait adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitaran Kecamatan Jetis.
Kemudian kami perintahkan anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka 15 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mertuanya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukanlah 98 inex dalam plastik klip yang dan baru dua diedarkan. Selain itu ada juga ditemukan seribuan pil double L," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini.
Tak hanya puluhan ekstasi dan ribuan pil koplo, polisi juga menemukan satu pak berisi klip plastik kosong, satu bungkus plastik snack, satu plastik kresek warna hitam yang akan digunakan sebagai pembungkus barang haram itu. "Kami temukan juga satu buah HP yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan penyuplaian. Pengakuan tersangka barang didapat dari Lapas, tapi masih akan kita dalami hal ini," kata Rofiq.