Mendagri Pastikan dengan Diskresi Roda Pemerintahan Malang Tak Lumpuh
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan dengan diskresi, roda pemerintahan tidak akan lumpuh pascapenetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan TA 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tjahjo mengatakan, kebijakan diskresi tersebut dilakukan agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan mengatasi stagnasi dalam tubuh pemerintah daerah. Diketahui, saat ini hanya empat anggota DPRD Malang yang tersisa.
“Sekarang sudah ada wakil wali kota yang melaksanakan tugas. Permasalahannya DPRD-nya tidak kuorum, tidak ada, maka tidak bisa berkoordinasi. Sekarang hanya 4 (anggota DPRD), maka kami memberikan diskresi,” kata Tjahjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Diskresi tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur Jatim untuk terlibat dalam roda pemerintahan di Malang. Mendagri juga memberikan kewenangan kepada wali kota dan bupati untuk mengambil keputusan tanpa harus melalui DPRD.
“Memberikan wewenang kepada gubernur untuk terlibat, kemudian bisa melakukan peraturan bupati, wali kota, tanpa ada persetujuan DPRD. Atau kalau memungkinkan (pergantian anggota DPRD), ini kan masih lama, masih sampai September tahun depan, apakah bisa dilakukan PAW (pargantian antarwaktu),” kata Tjahjo.