Massa Halangi Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang
Beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik kepada MSA selalu tak dipenuhi. Polisi pun berencana menjemput paksa tersangka.
"Kami dari penyidik berjalan sesuai prosedur. Tindakan yang kita lakukan merupakan penegakan hukum. Kita akan evaluasi," kata Truno.
Sebelumnya, MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
Polisi menetapkan status tersangka pada MSA berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat pasal 285 atau pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.
Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Umaya Khusniah