Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, Komnas PA: Fungsi Pengawasan Kemenag Tak Jalan
Sebagai informasi sejumlah kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan menimpa sejumlah anak yang tengah menempuh pendidikan di Ponpes. Salah satu yang menyita perhatian publik tentu sosok Herry Wiryawan, guru di sebuah Ponpes di Bandung yang memperkosa 13 santriwati.
Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Berikutnya membayar denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf, dan dia pun meminta maaf pada keluarga korban.
Editor: Ihya Ulumuddin