Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, Komnas PA: Fungsi Pengawasan Kemenag Tak Jalan
Dia menambahkan, perlu adanya tes psikologi yang dilakukan instansi dinas pendidikan atau kemenag daerah masing-masing, kepada para pengajar, baik di lembaga pendidikan khususnya pondok pesantren. Hal itu dianggap penting untuk mencegah adanya terjadinya kekerasan seksual.
"Tiga bulan sekali memeriksa kondisi psikologis guru. Karena memang itulah, sebuah aturan. Di Jawa Timur banyak. Kalau ini tidak dimonitor, tidak terlihat apakah terjadi kekerasan atau tidak," tuturnya.
"Tetapi terus terang saya tidak mengeneralisir. Tapi ada peristiwa itu yang bisa dijadikan koreksi, terhadap proses pendidikan yang berlatar belakang ponpes. Saya tidak mau mengatakan itu. Tapi ada peristiwa yang dijadikan refleksi, dimana kekurangan kita," ujarnya.
Terakhir Arist menegaskan perlu adanya mempertegas hukuman terhadap pelaku, demi menegakkan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. Maka dia pun meminta agar aparat penegak hukum bisa melaksanakan hukuman maksimal sesuai aturan perundang-undangan.
"Itu (kekerasan seksual terhadap anak) pelanggaran hak asasi, termasuk kebiri itu masih belum ada satu tindakan betul-betul orang dikebiri. Karena undang-undang mengatakan jalani dulu pidana pokoknya, baru setelah itu dilaksanakan sesudah keputusan hakim, kebirinya," katanya.