Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, Komnas PA: Fungsi Pengawasan Kemenag Tak Jalan
MALANG, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kementerian agama melakukan pengawasan ekstra terhadap pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren belakangan ini.
Beberapa kasus tersebut di antaranya di Bandung, Jombang serta yang terbaru di Kulonprogo. Kasus asusila tersebut mayoritas menimpa anak di bawah umur dan dilakukan oleh oknum guru atau ustaz di pesantren.
"Setiap kantor wilayah (Kanwil) kementerian agama (Kemenag) di daerah harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap setiap lembaga dan satuan pendidikan berlatar agama atau nonagama. Fungsi itu belum jalan," Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (25/1/2022).
Apalagi, kata Arist, jumlah pesantren di tiap daerah cukup banyak. Di Jawa Timur misalnya terdapat sekitar 5.000 Ponpes. Semua itu kata dia harus diawasi, sehingga kejadian pemerkosaan yang dilakukan guru seperti di Ponpes Herry Wiryawan di Bandung tidak terulang.
"Maka dari peristiwa Bandung yang menjadi polemik hukuman mati kepada terduga pelaku, itu bergulir. Ternyata terus bermunculan, saya tidak menggeneralisir, tapi adanya oknum guru ngaji. Jadi bukan secara keseluruhan. Tapi peristiwa itu mengganggu kita," katanya.