Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Atribut Natal di MOG Malang, Wali Kota: Tidak Ada Sweeping

Selasa, 26 November 2019 - 23:30:00 WIB
Larangan Atribut Natal di MOG Malang, Wali Kota: Tidak Ada Sweeping
Hiasan Natal di Mall Olympic Garden Kota Malang menyambut perayaan Natal 2019. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam surat klarifikasi bernomor 10/HRD/MOG/XI/2019 tersebut, berisi penjelasan bahwa surat sebelumnya dimaksudkan untuk mengimbau pemilik atau penyewa unit agar tidak memaksakan karyawan mereka untuk mengenakan atribut Natal.

Selain itu, dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa surat sebelumnya dibuat dengan tujuan untuk menjunjung penghormatan dan toleransi antaragama.

Tenant Relation MOG Malang, Peptina Magdalena mengakui, respons yang muncul dari tenant pun beragam terkait surat edaran itu. “Ada juga tenant yang menanyakan langsung pada manajemen terkait isi surat edaran tersebut,” katanya, Selasa (26/11/2019).

Dia menegaskan, Manajemen MOG tetap menghormati perayaan Natal, bahkan hiasan perayaan Natal sudah terpasang, seperti pohon Natal di pintu masuk. Hiasan lainnya seperti sinterklas, serta dekorasi juga ada di setiap lantai mal.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut