Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Kuliah Libur karena Pandemi Covid-19, 2 Mahasiswa di Malang Malah Edarkan Ganja

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:21:00 WIB
Kuliah Libur karena Pandemi Covid-19, 2 Mahasiswa di Malang Malah Edarkan Ganja
Dua mahasiswa saat berada di Mapolresta Malang, Selasa (23/6/2020).(foto: iNews.id/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku mengedarkan ganja sejak Januari 2020 silam. Bahkan, bisnis haram ini semakin berkembang sejak kuliah libur akibat pandemi Covid-19.

Mereka juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan ganja dari ABD, bandar besar yang kini menjadi buron. Kiriman pertama sebanyak 2 kg, kiriman ke-2 sebanyak 3 kg. Total, sudah 5 kg yang terjual.

“Di pengiriman ketiga ini, mereka membawa 4 kg ganja. Namun lebih dulu tertangkap,” katanya.

Atas perbuatan ini, kedua mahasiswa ini mendekam di Rutan Mapolresta Malang. Mereka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut