Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPU Jombang Tetapkan 3 Paslon, Petahana Tersangka Korupsi Ikut Pilkada

Senin, 12 Februari 2018 - 20:59:00 WIB
KPU Jombang Tetapkan 3 Paslon, Petahana Tersangka Korupsi Ikut Pilkada
Komisioner KPU Jombang M Jakfar. (Foto: iNews/ Muchtar Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jawa Timur) secara resmi menetapkan petahana Nyono Suharli Wihandoko dengan pasangannya Subaidi Muhtar menjadi calon bupati dan calon wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2018. KPU tetapkan Bupati Jombang nonaktif itu, meski statusnya saat ini tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus jual beli jabatan.

"Penetapan itu tidak terpengaruh (status hukum Bupati Nyono Suharli). PKPU tidak mengatur bagaimana seorang tersangka tidak bisa digugurkan dan tidak bisa dianulir," kata Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Muh Fatoni di Jombang, saat rapat pleno penetapan paslon, Senin (12/2/2018).


Komisioner KPU Jombang lainnya, M Jakfar mengatakan, pasangan calon (paslon) Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Muhtar tetap sah untuk bertarung sebagai peserta pilkada. Sesuai dengan aturan, beberapa hal yang membuat pasangan calon tidak bisa ikut misalnya tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap dan ada keputusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.

Dia menjelaskan, menyangkut berhalangan misalnya yang bersangkutan sudah meninggal dunia ataupun sakit yang bisa memengaruhi kerja ke depannya. Sakit yang bersangkutan bersifat permanen yang ditunjukkan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit milik pemerintah.

Jika nanti Nyono tidak bisa hadir untuk mengambil nomor urut karena ditahan oleh KPK, KPU mempersilakan Nyono memberikan mandat kepada orang yang bisa mewakilinya. "Besok semua calon dalam aturan memang wajib hadir. Tapi dalam pasal selanjutnya boleh diwakilkan, jadi untuk acara besok tidak terpengaruh dengan status Pak Nyono yang hadir atau tidak. Itu bukan merupakan sesuatu yang memengaruhi undian," kata Jakfar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut