Korupsi Jasmas DPRD Surabaya, Hari Ini Kejari Tanjung Perak Panggil 3 Tersangka
Lingga menjelaskan, surat panggilan untuk mereka telah dikirimkan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Surabaya dan informasinya sudah disampaikan ke fraksi.
Diketahui, Senin (19/8/2019), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Mereka adalah Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan, sebenarnya, ketiga anggota DPRD Kota Surabaya itu dipanggil penyidik Kejaksaan terkait kasus Jasmas. Namun, mereka mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan tertentu.
“Kami akan melakukan panggilan ulang terhadap ketiganya. Jika tidak datang, ada upaya hukum lainnya, termasuk panggil paksa dan pencekalan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari telah menahan tiga tersangka dalam kasus sama. Mereka adalah Sugito; Aden Daramawan; dan Binti Rochmah. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT itu diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.
Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kastolani Marzuki