Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kades asal Mandailing Natal Ditahan Polda Sumut, Diduga Korupsi Dana Desa

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:55:00 WIB
Kades asal Mandailing Natal Ditahan Polda Sumut, Diduga Korupsi Dana Desa
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Pasar Batahan berinisial FSR (37) dari Kabupaten Mandailing Natal ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dia tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Taman Pendidikan Alquran (TPA) sebesar Rp413.210.800 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2016.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap penyidik Polda Sumut pada Jumat (18/8/2020).

Menurutnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp413.220.466 berdasarkan laporan perhitungan dari BPKP Perwakilan Sumut terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui, pada 2016, Desa Pasar Batahan menerima alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal TA 2016 sebesar Rp78.000.000 dan dana desa dari APBN TA 2016 Rp604.381.985.

"Dana bantuan tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, termasuk di antaranya pembangunan TPA dan bangunan pendukung lainnya," kata Nainggolan, Selasa (25/8/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut