Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades 2 Periode di Malang Ditangkap
Rabu, 23 September 2020 - 17:11:00 WIB
“Modusnya sebagai pengelola dana desa, uang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang cair dari Bank Jatim seharusnya diserahkan ke tim yang telah ditentukan oleh BPD. Pelaku membuat proposal-proposal pelaksanaan kegiatan desa yang ternyata semuanya fiktif karena tidak ada di program desa," katanya, Selasa (22/9/2020).
Sebagai informasi, tersangka menjabat kepala desa selama dua periode, mulai dari tahun 2007-2019.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah